Kementerian Ekonomi Kreatif Ajak Musisi Lokal Pasarkan Karya di Platform Digital Lewat Musicpreneur
Program Musicpreneur mendorong penciptaan karya musik dan memperkuat ekosistem industri musik melalui produksi serta pemasaran berbasis digital.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dorong musisi lokal berdaya saing lewat musicpreneur, yang dapat memperkuat ekosistem industri musik di tanah air.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan program itu mendorong penciptaan karya musik serta memperkuat ekosistem industri musik melalui produksi, distribusi, serta pemasaran berbasis digital.
Program ini memungkinkan musisi untuk menjangkau audiens global, menciptakan aliran pendapatan baru, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami berharap program ini dapat menjadi wadah inkubasi bagi musisi Indonesia agar lebih profesional dan berdaya saing," ujar Riefky di Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).
Selain akses pasar, pendampingan terkait hak kekayaan intelektual juga menjadi perhatian utama Kemenekraf. Musik harus jadi kekuatan untuk membawa nama Indonesia ke kancah global.
Riefky juga berpartisipasi dalam rekaman podcast spesial menjelang peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengajak para musisi dan pelaku industri musik untuk terus berkarya serta bersinergi dalam membangun ekosistem musik yang lebih kuat dan inklusif.
"Pemerintah berkomitmen mendukung industri musik melalui regulasi yang berpihak pada musisi, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta kemudahan perizinan," katanya.
Kemenekraf bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sebagai langkah strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Kolaborasi itu bertepatan dengan peluncuran Program Musicpreneur oleh RRI yang bertujuan mendukung industri musik Tanah Air dengan pendekatan kewirausahaan.
"MoU ini membuka peluang untuk berbagi data mengenai potensi musik di Indonesia serta mengaktivasi kantor-kantor RRI di daerah guna melibatkan lebih banyak pelaku ekonomi kreatif, seperti musisi lokal dan kreator konten," ucapnya.
Baca juga: Musisi Rahat Fateh Ali Khan Bawakan Hits Legendaris Saat Konser di Singapura April Mendatang
Riefky meneken langsung Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan RRI. Selain itu, Kemenekraf juga menandatangani MoU dengan tiga asosiasi periklanan yakni Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ignatius Hendrasmo mengatakan program musicpreneur menjadi kado untuk perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2025. Hal ini merupakan pengingat bahwa musik bukan hanya sekadar seni melainkan mampu menjadi ekonomi Indonesia.
Baca juga: Soundsfest 2025 Hijrah ke Jakarta, Hadirkan Musisi Internasional
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri jajaran pejabat Kemenekraf, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Direktur Periklanan Selliane Halia Ishak, Direktur Televisi dan Radio Pupung Thariq Fadhilah, dan Direktur Musik Muhammad Amin Abdullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.