Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR Kritik Pengawasan Distribusi Minyakita: Lemah dan Amburadul

Mufti Anam mengkritisi pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penjualan Minyakita.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Kritik Pengawasan Distribusi Minyakita: Lemah dan Amburadul
Kompas/com/Xena Olivia
DISTRIBUSI BERMASALAH - Minyakita kemasan pouch. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mufti Anam mengkritisi pengawasan Kementerian Perdagangan dalam penjualan Minyakita. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mufti Anam, mengkritisi pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penjualan Minyakita.

Dia merespons temuan Menteri Pertanian RI (Mentan), Andi Amran Sulaiman, terkait Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Mufti menilai, pemerintah tidak serius menangani persoalan Minyakita. Sebab, selama ini penjualan Minyakita dilakukan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan beberapa persoalan lainnya.

"Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga di konsumen yang jauh di atas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium," kaya Mufti kepada Tribunnews.com, Senin (10/5/2024).

Dia menduga, Kemendag sudah mengetahui mengenai aksi kejahatan mengurangi takaran minyak goreng Minyakita lantaran sudah berseliweran di media sosial.

"Artinya apa pengawasan Kemendag itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali," ujar Mufti.

Rekomendasi Untuk Anda


Karenanya, Mufti mendorong Kemendag untuk melakukan beberapa langkah yang diambil dalam kasus ini. 

Pertama, menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari peredaran agar masyarakat tidak dirugikan. 

Kedua, mencabut izin edar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga, mengusut tuntas kasus ini, termasuk memproses hukum perusahaan dan individu yang terlibat. 

Baca juga: Anggota DPR Desak Pencabutan Izin Produsen MinyaKita yang Kurangi Isi Kemasan


Keempat, memberikan sanksi denda kepada produsen yang melanggar aturan. Kelima, segera merevisi kebijakan produksi dan distribusi Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas