Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya

Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in THR Ojol 2025: 2 Alasan Mengapa Driver dan Kurir Online Layak Menerimanya
Tribunnews/JEPRIMA
OJEK ONLINE - Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025. Tribunnews/Jeprima 

2 Alasan Pentingnya Pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi soal THR Ojol 2025. Ada dua alasan mengapa driver dan kurir online layak menerima THR Ojol 2025.

Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.

Alasan pertama kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat. 

Alasan kedua mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

"Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Menurut dia, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.

Rekomendasi Untuk Anda

Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial

diskon harga tiket pesawat

diskon tarif jalan tol

diskon belanja

program pariwisata mudik Lebaran stabilisasi harga pangan

pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

Baca juga: Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

Dia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat. 

Pasalnya, pada libur Lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas