3 Jenis Penipuan Kripto yang Sering Menjerat Investor dan Cara Menghindarinya
Minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik peluang keuntungan besar, ancaman penipuan
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, di balik peluang keuntungan besar, ancaman penipuan semakin marak.
Banyak investor, terutama pemula, terjebak dalam skema investasi ilegal yang berujung pada kerugian besar.
Menurut Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari penipuan kripto.
“Kami melihat banyak korban tergiur oleh janji keuntungan instan. Oleh karena itu, investor harus lebih teliti sebelum berinvestasi,” ujarnya.
Baca juga: Pusat Studi ITS: Blockchain Bukan Sekadar Soal Trading Kripto
Berikut tiga jenis penipuan kripto yang paling sering menjerat investor:
Skema Ponzi & Piramida
Penipuan ini menjanjikan keuntungan besar bagi investor lama yang dibayarkan dari uang yang disetor oleh investor baru.
Skema ini terus berjalan hingga tidak ada lagi peserta baru, menyebabkan banyak orang kehilangan seluruh investasinya.
Fake Initial Coin Offering (ICO)
Dalam skema ini, penipu menawarkan proyek kripto palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, setelah dana terkumpul, pengembangnya menghilang tanpa jejak.
Phishing & Penipuan Identitas
Modus ini melibatkan situs web palsu atau email yang meniru platform resmi untuk mencuri informasi pribadi dan dana investor.
Baca juga: Historis Harga Kripto Selama Ramadan Mengalami Tekanan, Ini Faktornya
Cara Menghindari Penipuan Kripto
Agar terhindar dari jebakan investasi ilegal, Upbit Indonesia membagikan beberapa langkah penting:
Periksa Kepatuhan Regulasi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.