Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim
Beberapa pengemudi merasa kecewa karena nominal BHR yang diterima jauh dari harapan. Ke mana para mitra Grab, Gojek, Maxim bisa mengadu?
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran.
Namun, beberapa pengemudi merasa kecewa karena nominal BHR yang diterima jauh dari harapan.
Lantas, bagaimana jika bantuan tersebut tak kunjung diberikan hingga batas akhir? Ke mana para mitra Grab, Gojek, Maxim bisa mengadu?
Baca juga: Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Itu Kebijakan Perusahan, Harus Syukuri
Skema BHR untuk Ojol
Skema BHR untuk pengemudi ojol tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan aturan ini, perusahaan wajib memberikan BHR sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir kepada pengemudi yang memenuhi kriteria.
Namun, pengemudi harus memenuhi persyaratan tertentu agar mendapatkan bantuan maksimal.
Posko Aduan di Jawa Tengah
Untuk membantu mitra ojol yang belum menerima BHR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko aduan.
Posko ini beroperasi sejak 11 Maret hingga 11 April 2025, dan pengemudi ojol yang memenuhi kriteria tetapi belum mendapat BHR bisa melapor ke posko ini.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa jika batas waktu H-7 Lebaran terlewati dan perusahaan belum memberikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan.
Selain itu, posko ini juga tersedia di 35 kabupaten/kota serta menyediakan berbagai kanal aduan, seperti LaporGub, WhatsApp, dan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi
Aduan di Tingkat Nasional
Untuk pengemudi ojol di tingkat nasional, mereka bisa mengajukan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemenaker. Berikut langkah-langkah pengaduan:
Kunjungi poskothr.kemnaker.go.id
Daftar akun jika belum terdaftar.
Login dan pilih menu "Pengaduan THR".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.