Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan Pembangkit EBT

Permen ESDM No 5 Tahun 2025 tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan Pembangkit EBT
Istimewa
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK - Penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, di Jakarta.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi.

Dalam penetapannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025 ini untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, perlu mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik termasuk energi terbarukan yang berasal dari pembangkit tenaga listrik berbasis sampah.

General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam sambutannya menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Regulasi ini diikuti penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, di Jakarta.

Penandatanganan perdana PJBTL tersebut dilakukan General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

Permen ESDM No 5 Tahun 2025 juga memberi kepastian hukum bagi para pengembang PLTM.

Rekomendasi Untuk Anda

Upaya itu, diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia.

Perpanjangan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dengan perpanjangan kontrak 10 tahun, maka PLTM tersebut total beroperasi selama 30 tahun.

Dipilihnya PT Buminata Cita Banggai Energi dalam penerapan perdana Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan tersebut merupakan pengembang swasta nasional pertama dalam dunia PLTM di Indonesia.

Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto menyambut baik atas diterbitkannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberi kepastian hukum atas bisnis yang dijalankan.

"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja," ujarnya.

Karena itu, lanjut Henky, meski PLTM termasuk EBT yang didorong oleh pemerintah, namun bisnis PLTM sangat riskan. Perubahan ini diharapkan dapat menarik perhatian pengusaha-pengusaha lain untuk ikut mengembangkan PLTM.

"Harga yang 'feasible' dan 'bankable' bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas