Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wamenaker Noel Sebut Ada Dua Perusahaan BUMN Tahan Ijazah Karyawan

Wamenaker menerima laporan adanya dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menahan ijazah para karyawannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Wamenaker Noel Sebut Ada Dua Perusahaan BUMN Tahan Ijazah Karyawan
Tribunnews/Dennis Destryawan
TAHAN IJAZAH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menerima laporan adanya dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menahan ijazah para karyawannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menerima laporan adanya dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menahan ijazah para karyawannya.

"Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN," ujar pria yang akrab disapa Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tangis Mahasiswi Pecah, Kontrakan di Makassar Terbakar, Laptop dan Ijazah Tak Terselamatkan

Dia meyakini sebenarnya ada lebih dari dua perusahaan pelat merah, yang masih menahan ijazah para karyawan. Karena itu, Noel akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kita akan sampaikan ke Pak Erick Thohir wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," tutur Noel.

Noel juga meminta kepada Kementerian BUMN agar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penahanan ijazah di anak perusaan BUMN.

 

Dia mengatakan, Kemenaker sendiri akan menerbitkan SE bagi pengusaha terkait pelarangan penahanan ijazah asli dan akan diterbitkan besok, Selasa (20/5/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam SE itu, kata Noel, Kemenaker akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang menahan ijazah para karyawan. Noel menjelaskan, penahanan ijazah dilaran dan sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. 

"Jadi siapapun yang melakukan praktek penahanan ijazah kta anggap dalam bentuk kriminal," ucap Noel. 

Noel mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk larangan penahanan ijazah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terutama agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas