Apsendo: Penghapusan Persetujuan Impor Ethanol Bisa Ganggu Industri Dalam Negeri
pendapatan petani tebu pun dapat terdampak akibat terganggunya stabilitas sektor pergulaan.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) menyampaikan keprihatinan serius terhadap rencana pemerintah untuk menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207, yang dikategorikan sebagai bahan bakar lain.
Rencana ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini tengah dibahas dalam forum public hearing.
Ketua Umum APSENDO, Izmirta Rachman menegaskan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko besar jika diterapkan tanpa klasifikasi dan pengawasan yang ketat.
Baca juga: Swasembada Pangan, PTPN Group Jalankan Strategi Pemberdayaan Masyarakat dengan Menggaet Petani Tebu
“Kami sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207. Jika tidak dikelola secara hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi pukulan berat bagi industri ethanol nasional,” ujarnya melalui keterangan, Rabu (21/5/2025).
APSENDO menekankan bahwa ethanol tidak bisa diperlakukan sebagai satu entitas tunggal karena terdiri dari berbagai jenis berdasarkan kode HS, masing-masing dengan fungsi dan dampak industri yang berbeda:
HS 2207.20.11 – Ethanol denaturasi ≥99 persen (fuel grade) untuk biofuel. Impor jenis ini masih dapat dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam guna mendukung program energi nasional.
HS 2207.10.00 – Ethanol tidak denaturasi, digunakan dalam industri farmasi, makanan dan minuman, serta pengolahan rempah.
HS 2207.20.19 – Ethanol denaturasi lainnya, digunakan dalam kosmetik, keperluan rumah tangga, dan berbagai aplikasi teknis industri.
Menurut APSENDO, penghapusan PI secara menyeluruh tanpa membedakan ketiga klasifikasi tersebut akan membahayakan berbagai sektor industri dalam negeri, termasuk industri gula dan bioetanol.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Signifikan
Indonesia memiliki kapasitas produksi ethanol dalam negeri yang mencapai lebih dari 300 ribu kiloliter per tahun.
Jika pasar dibanjiri ethanol impor tanpa kendali, industri dalam negeri akan menghadapi kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri ethanol, tetapi juga merembet ke sektor pergulaan, karena ethanol menggunakan molasses—produk sampingan industri gula—sebagai bahan baku utama.
“Kondisi ini dapat menimbulkan penumpukan limbah, mengancam keberlanjutan produksi gula nasional, dan pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula,” kata Izmirta.
Lebih jauh, pelonggaran impor ethanol dikhawatirkan akan menurunkan nilai ekspor ethanol Indonesia yang kini mencapai lebih dari 150 juta dolar AS per tahun.
Baca tanpa iklan