Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

INACA Minta Pemerintah Tinjau Dampak Diskon Tarif Tiket Pesawat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 

INACA meminta pemerintah untuk meninjau penerapan kebijakan diskon tarif tiket pesawat, terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in INACA Minta Pemerintah Tinjau Dampak Diskon Tarif Tiket Pesawat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 
dok. InJourney
DISKON TIKET PESAWAT - Indonesia National Air Carrier Association (INACA), meminta pemerintah untuk meninjau penerapan kebijakan diskon tarif tiket pesawat, terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carrier Association (INACA), meminta pemerintah untuk meninjau penerapan kebijakan diskon tarif tiket pesawat, terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, penerapan diskon tarif tiket pesawat tahun 2025 ini sudah berjalan dua kali secara periodik yakni di musim libur Lebaran pada April dan libur anak sekolah pada Juni dan Juli nanti.

"Saran kami agar direview apakah dampaknya signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk pertumbuhan jumlah pax nya dalam periode diskon PPN tersebut," kata Sekjen INACA Bayu Sutanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Soal Pembebasan Pajak Impor Suku Cadang Pesawat. Begini Sikap INACA

Di satu sisi, Bayu mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat. Asal tidak menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tahun 2019.

"Ya sepanjang tidak menurunkan TBA tahun 2019 yang berlaku saat ini ya bisa diterima kebijakan diskon PPN tersebut. Ini kan skemanya sama dengan yang diberlakukan saat Nataru 2024/2025 dan Lebaran 2025. Cuman perlu waktu untuk penyesuaian sistem terkait dengan prosedur diskon PPN tersebut," jelas dia.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen, untuk periode Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini termasuk dalam enam paket insentif yang diberikan pemerintah untuk kuartal II 2025. Insentif tersebut dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Enam paket insentif tersebut meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah (BSU) dan perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Kamis (29/5/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas