Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Usai Serangan Ransomware, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Kasus PDNS 

Komdigi telah membentuk tim internal untuk mengevaluasi kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah serangan ransomware

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Serangan Ransomware, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Kasus PDNS 
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
KASUS PDNS KOMDIGI - Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto mengatakan, telah membentuk tim internal untuk mengevaluasi kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah serangan ransomware di tahun 2024 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto mengatakan, telah membentuk tim internal untuk mengevaluasi kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah serangan ransomware di tahun 2024 lalu.

"Pada saat itu, itu saya langsung menugaskan dengan tim untuk mengevaluasi sebenarnya PDNS itu dimana sih, khususnya dari proses untuk pengamanannya," kata Arief saat Ngopi Bareng di Presroom Komdigi, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Respons Soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS: Saya yang Laporkan

Arief mengatakan bahwa setelah ditelusuri benar-benar rumit apalagi nuansanya teknologi yang sangat tinggi. Sehingga dia mengerahkan delapan auditor yang memiliki sertifikasi untuk mengevaluasi secara paralel.

"Kami bilang di Irjen kami ada, punya auditor yang memang dia punya kompetensi yang untuk memadai, untuk mumpuni di bidang data center," ucap dia.

"Sekarang kami sudah punya 8 auditor yang certified. Jadi saat kami minta mengevaluasi, jadi paraler," imbuhnya menegaskan. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangan yang dilansir situs resmi Kemenkomdigi, Kamis (22/5/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Dua dari lima tersangka merupakan eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), nama sebelumnya dari Kementerian Komdigi.

Dua orang itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar

Meutya mendukung pengusutan kasus korupsi PDNS itu. Pihaknya juga bakal melakukan evaluasi internal. 

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya. 

Dia akan memperkuat sistem internal agar kasus serupa tidak terulang lagi.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas