Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025

Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sasar Standardisasi Barang dan Jasa, Menteri Budi Terbitkan Permendag 15/2025
Lita/Tribunnews
STANDARISASI PERDAGANGAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso usai membuka pameran IFRA 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Mendag Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. 

Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.

Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan; dan penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan.

Permendag ini juga meliputi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan, penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan, dan personel standardisasi bidang perdagangan.

Berikutnya, regulasi turut mengatur sistem informasi standardisasi bidang perdagangan, pemantauan standar bidang perdagangan. pengawasan standar bidang perdagangan, dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.

Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Lalu, rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L, serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas