Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Beras Oplosan Dijual Bebas, Anggota DPRD Diduga Ikut Terlibat Lewat Pemesanan Paket Sembako

Pengoplosan beras setidaknya mengurangi kualitas beras dan tidak sesuai dengan standar mutu beras yang ditetapkan pemerintah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beras Oplosan Dijual Bebas, Anggota DPRD Diduga Ikut Terlibat Lewat Pemesanan Paket Sembako
Ibriza/Tribunnews
BERAS - Kondisi Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025). Beras yang diduga hasil oplosan dikemas menggunakan karung (Ibriza/Tribunnews) 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana sangat menyesalkan adanya temuan Kementerian Pertanian mengenai kecurangan penjualan beras, karena hal ini menunjukan pengabaian hak-hak konsumen secara terang benderang. 

Niti meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir 100 triliun pertahun. 

"Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," kata Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran.

Niti menilai, sudah waktunya bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa kita termasuk diantaranya bahan pangan.

Pemerintah, lanjutnya, harus berpihak kepada konsumen berkaitan dengan komoditas esensial. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar," jelasnya.

Kemudian, Niti meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai, baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar. 

Ia menegaskan, tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berpikir dua kali tuk menjatuhkan sanksi yang tegas.

Lebih lanjut, katanya, bagi masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan. 

Niti meminta pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. 

Pengaduan-pengaduan yang masuk, kata Niti, akan menjadi bahan evaluasi yang akan di serahkan kepada pemangku kepentingan. (Tim Liputan Khusus Tribunnews)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas