Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Penerapan Zero ODOL Terkendala Daya Dukung Jalan yang Lemah

Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) dinilai tidak akan efektif tanpa perbaikan dan standarisasi infrastruktur jalan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Penerapan Zero ODOL Terkendala Daya Dukung Jalan yang Lemah
/SURYA/PURWANTO
ZERO ODOL - Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) dinilai tidak akan efektif tanpa perbaikan dan standardisasi infrastruktur jalan. Tanpa penyesuaian daya dukung jalan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk kenaikan biaya logistik. 

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji KIR di daerah didasarkan pada daya dukung jalan setempat.

“Di Malang atau Garut misalnya, MST hanya 8 ton. Padahal, truk-truk itu melintasi wilayah berbeda. Dulu di UU No.14 Tahun 1992 ada jalan khusus, sekarang tidak ada lagi,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, juga menyoroti belum pernah dilakukan audit kekuatan jalan tol.

“Belum pernah ada audit kekuatan jalan tol hingga saat ini. Kita perlu tahu berapa kekuatan sebenarnya, ketebalan, hingga penggunaan material,” katanya.

Pakar Transportasi Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, turut mengungkap penyebab carut-marutnya sistem transportasi Indonesia, yakni kebijakan dan infrastruktur yang masih parsial dan terfragmentasi.

Menurutnya, regulasi transportasi di Indonesia diatur berdasarkan moda transportasi secara sektoral tanpa payung hukum yang integratif.

“UU tentang Lalu Lintas, Pelayaran, Perkeretaapian, Penerbangan, dan Jalan berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, sistem transportasi nasional menjadi parsial, inefisien, dan gagal memenuhi kebutuhan konektivitas antar wilayah,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih jauh, ia menegaskan belum ada keterkaitan antara UU Transportasi, UU Penataan Ruang, dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini menyebabkan pembangunan transportasi tidak berpijak pada cetak biru nasional.

“Karenanya, pembentukan UU Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) yang terintegrasi, holistik, dan inklusif hingga ke tingkat desa menjadi sangat mendesak. Ini perlu dibenahi dulu agar Zero ODOL dapat diterapkan secara efektif,” pungkas Suripno.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas