Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Unilever Indonesia Akan Buyback Saham Rp 2 Triliun

UNVR menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang bereder di Bursa Efek Indonesia dengan nilai sebesar-besarnya Rp 2 triliun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Unilever Indonesia Akan Buyback Saham Rp 2 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUYBACK - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan rencana pembelian kembali saham yang bereder di Bursa Efek Indonesia (buyback) dengan mengalokasikan dana Rp 2 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang bereder di Bursa Efek Indonesia dengan nilai sebesar-besarnya Rp 2 triliun.

Perseroan menyampaikan rencana tersebut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, periode buyback berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini, 31 Juli 2025.

Aksi buyback biasanya menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab, dan dapat memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan bisnis yang bersangkutan ke depannya.

Selain itu, aksi buyback sering dilihat sebagai bentuk keseriusan suatu Perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitas secara aktif, sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Dalam keterbukaan informasinya, Kamis (31/7/2025) emiten berkode saham UNVR menegaskan  bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional.

Awal tahun ini Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diharapkan dapat menambah kepercayaan dan mengurangi tekanan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Baca juga: Industri Asuransi Hadapi Tantangan Kenaikan Klaim dan Pelemahan Daya Beli

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 19 Maret 2025 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas