Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

BEI Umumkan Perdagangan Saham Libur Pada 18 Agustus 2025

BEI meliburkan perdagangan saham pada 18 Agustus 2025, sejalan dengan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in BEI Umumkan Perdagangan Saham Libur Pada 18 Agustus 2025
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
PIPELINE IPO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebanyak 13 perusahaan masuk dalam Pipeline IPO atau penawaran umum perdana saham atau dengan nilai indikatif sebesar Rp 16,65 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meliburkan perdagangan saham pada 18 Agustus 2025, sejalan dengan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam keterangan resminya, ditulis Senin (11/8/2025).

"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEL.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," kata Iman.

Baca juga: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, OJK: Nilainya Tembus Rp 16,65 Triliun

Iman menyebut, perubahan kalender libur bursa tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

"Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," tutur dia.

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional, bukan Hari Libur Nasional dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Bank DKI Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Siapkan IPO

Penetapan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

Rekomendasi Untuk Anda

SKB ini merupakan hasil perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meskipun tanggal 18 Agustus 2025 bukan Hari Libur Nasional, pemerintah menjadikannya sebagai Cuti Bersama untuk memperpanjang waktu perayaan setelah Hari Proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas