Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini

Kemnaker buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PHK DI GUDANG GARAM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Ia mengungkap Gudang Garam tidak melakukan PHK, tetapi karywannya mengajukan pensiun dini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, video tersebut tidak benar.

Ia mengungkap yang sebenarnya terjadi adalah pengajuan pensiun dini oleh para pekerja.

Baca juga: PHK di Gudang Garam, 308 Pekerja SKM dan SKT karena Kapasitas Produksi Turun

"Itu bukan PHK yang mesti diributkan. Itu 300 sekian adalah mereka yang mengajukan pensiun dini usia 50 tahun ke atas, masa kerja sudah 20 tahun lebih. Jadi, pensiun dini," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Indah mengungkap pihaknya telah memeriksa langsung ke lapangan.

Ia memastikan seluruh hak para pekerja yang pensiun dini tersebut telah diberikan sesuai ketentuan, bahkan lebih baik.

"Jadi, jangan dianggap itu PHK. Bukan. [Itu] pemberhentian bekerja karena usia sudah di atas 50 tahun dan itu ada kesepakatannya. Saya sudah komunikasi dengan ketua serikat pekerjanya," ucap Indah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, viral video di media sosial Instagram yang menarasikan karyawan PT Gudang Garam terkena Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK).

Dalam video yang diunggah akun @inijawatimur, tampak ada tulisan, "Viral dan Diwarnai Momen Haru PHK Pegawai PT Gudang Garam".

Per Sabtu (6/9/2025) pukul 17.08 WIB, video tersebut sudah dilihat 5,4 juta kali.

Video tersebut disertai dengan lagu Sampai Jumpa karya Endank Soekamti.

Video dibuka dengan sebuah ruangan penuh orang berseragam merah, biru, dan putih. Pada orang yang berseragam putih terlihat jelas logo PT Gudang Garam.

Video kemudian memperlihatkan orang-orang dengan berbagai warna seragam itu saling bersalaman.

Ada seorang wanita berkerudung yang memakai masker warna biru terlihat berkaca-kaca matanya.

Lalu, ada juga wanita berambut pendek dengan seragam putih menangis sambil memeluk karyawan lain.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas