Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Berlebihan

Pemerintah Daerah boleh menggelar rapat di hotel untuk menghidupkan sektor hospitality. Namun, tidak berlebihan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian: Pemda Rapat di Hotel Boleh, Asal Jangan Berlebihan
HO
TIDAK BERLEBIHAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Tito mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak berlebihan melangsungkan rapat di hotel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah Daerah boleh menggelar rapat di hotel untuk menghidupkan sektor hospitality. Namun, Tito mengingatkan untuk tidak berlebihan.

“Saya sudah menyampaikan boleh. Iya asal jangan berlebihan,” ujar Tito di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). 

Baca juga: PHRI Keberatan Bayar Royalti Musik di Hotel dan Restoran, Minta Aturan Direvisi

Menurut Tito, Kemendagri telah memperbolehkan Pemda menggelar rapat sejak empat bulan lalu, melalui Surat Edaran. Tujuannya agar sektor hospitality bisa menggeliat kembali. Hanya saja, Ia mengingatkan agar Pemda juga tidak berlebihan untuk menggelar rapat di hotel secara terus menerus.

“Cukup 10 kali, jangan dibikin 20 kali. Tapi tetap saya perbolehkan untuk rapat di hotel atau restoran untuk menghidupkan dunia hospitality. Karena mereka juga ada tenaga kerja,” tutur Tito.

Sektor hospitality, ucap Tito, juga banyak menyerap tenaga kerja. Tak hanya di dalam hotel, tapi juga ruang lingkup di sekitarnya sehingga memiliki rantai pasok.

Baca juga: Dampak Larangan Study Tour Siswa Jawa Barat, PHRI DIY Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi

“Kalau seandainya jumlah pengunjungnya kurang, mau tidak mau nanti mempengaruhi supplier. Supplier ini punya dari petani, segala macam. Untuk menyerap, toh. Nah, jadi saya perbolehkan untuk di hotel, di restoran, kegiatan-kegiatan untuk menghidupkan juga,” terang Tito.

Sementara itu, Pemerintah lewat insentif terbarunya menanggung pajak pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe pada kuartal keempat 2025.

Baca juga: Industri Pariwisata Anjlok, PHRI Minta Rencana Sterilisasi Rokok di Tempat Hiburan Ditinjau Ulang

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memperkirakan dampak stimulus ini bakal kurang efektif, lantaran industri perhotelan terdampak daya beli yang sedang menurun dan efek pemangkasan anggaran pemerintah. Mengenai itu, Tito akan menanyakan kepada Pemerintah Daerah.

“Nanti akan saya tanyakan hal ini kepada mereka apakah ada usul-usul mereka,” tutur Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas