Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Status Kementerian BUMN Berpeluang Diubah Menjadi Badan

Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang mengalami perubahan menjadi sebuah badan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Status Kementerian BUMN Berpeluang Diubah Menjadi Badan
Taufik Ismail.
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang mengalami perubahan menjadi sebuah badan. 

Wacana ini mencuat seiring dengan terbentuknya Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang kini mulai mengambil alih fungsi operasional BUMN.

"Saat ini, fungsi Kementerian BUMN lebih sebagai regulator. Sementara fungsi operasionalnya sudah banyak dijalankan oleh BPI Danantara," ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa perubahan peran tersebut membuka kemungkinan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. 

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap wacana dan menunggu pembahasan lebih lanjut.

"Ada kemungkinan statusnya diturunkan menjadi badan. Tapi tentu masih menunggu pembahasan," kata politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR

Wacana perubahan status Kementerian BUMN ini juga berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap revisi tersebut.

Surpres itu dibacakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada hari yang sama.

"Surat R62 tanggal 19 September, perihal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ujar Puan dalam rapat.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan dinamika pengelolaan BUMN yang semakin kompleks dan berbasis investasi digital melalui BPI Danantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas