Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Bakal Umumkan Diskon Tiket Pesawat pada Oktober 2025

Menko Airlangga Hartarto menyatakan, saat ini pemerintah masih menggodok skema besaran PPN DTP yang akan diberikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bakal Umumkan Diskon Tiket Pesawat pada Oktober 2025
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
DISKON TIKET PESAWAT - Pemerintah akan mengumumkan skema pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) terkait tarif tiket pesawat pada Oktober 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan skema pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) terkait tarif tiket pesawat pada Oktober 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, saat ini pemerintah masih menggodok skema besaran PPN DTP yang akan diberikan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

"Kita sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Senin (29/9/2025).

Airlangga juga bilang, PPN DTP nantinya akan menyasar bukan hanya pada tiket pesawat, melainkan pada kereta api dan kapal laut.

"Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan stimulus diskon tarif tiket pesawat untuk periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan diskon tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga memberikan stimulus untuk beberapa transportasi lainnya. Besarannya 50 persen.

"Dipersiapkan PPN di tangung pemerintah untuk tiket pesawat dan juga jasa transportasi di hari tertentu waktu tertentu seperti yang lalu kita berikan 50 persen," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).

Untuk informasi, pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kemarin, pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 10 persen yang berlaku selama 16 hari muali 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.

kemudian, pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api sebesar 50 persen untuk perjalanan kereta langsung atau direct train. Ini berlaku untuk beberapa rute tertentu.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas