Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Catat, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Diperpanjang hingga 15 Oktober

Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pendaftaran program pemagangan lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Catat, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Diperpanjang hingga 15 Oktober
Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
MAGANGHUB - Tangkap layar akun Instagram @kemnaker yang diambil pada Jumat (10/10/2025). Masih Ada Waktu Daftar! Ini Jadwal Terbaru Maganghub Batch 1 Tahun 2025–2026 

Peserta magang juga mendapatkan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh.

Program pemagangan ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal 1 tahun terakhir saat mendaftar program pemagangan melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id.

Peserta magang ini menyasar mereka yang tanggal ijazahnya diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

"Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali," ujar Sunardi.

Baca juga: Belum Lulus di PDDikti dan Tak Bisa Ikut Magang? Kemnaker: Masih Ada Tahap Selanjutnya

Bagi perusahaan, selaku penyelenggara pemagangan, harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker.

Perusahaan juga harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.

"Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker, " ucap Sunardi.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaksanaan program pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta dan perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas