Kredit Macet UMKM Bakal Berdampak pada Stabilitas Perbankan
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan UMKM pada Agustus 2025 mencapai 4,7%.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia sekitar 30 juta. Jadi, kebijakan penghapusan piutang ini belum cukup signifikan untuk memulihkan daya dorong sektor UMKM,” ujarnya.
Trioksa menegaskan, kebijakan lanjutan harus fokus pada peningkatan daya beli dan perluasan akses pembiayaan produktif, bukan hanya penghapusan piutang.
Respons Perbankan
Direktur Bank Sampoerna, Hendra Rahardja, mengakui tantangan menjaga kualitas kredit mikro di tengah tekanan ekonomi yang tinggi.
Ini membuat bank yang fokus pada segmen pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, pengusaha tahu-tempe, hingga warung bakso, harus mengelola risiko kredit lebih ketat.
“Kami sangat memahami kondisi pelaku UMKM yang belum sepenuhnya pulih. Tapi sejak awal, kami berkomitmen untuk tetap mendukung mereka agar bisa bangkit,” ujar Hendra.
Meski berisiko tinggi, pendekatan berbasis pendampingan usaha dan edukasi keuangan dinilai lebih efektif menjaga kelangsungan kredit mikro ketimbang hanya memperketat syarat pinjaman.