Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menkeu Purbaya Ancam Denda dan Blacklist Importir Baju Bekas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Purbaya Ancam Denda dan Blacklist Importir Baju Bekas
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
BAJU BEKAS - Pedagang baji bekas menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para importir baju bekas.

Baju-baju bekas eks luar negeri tidak boleh masuk ke pasar Indonesia karena merusak industri tekstil lokal.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas di Pelabuhan

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.

Ketika ditanya mengenai waktu penerapan aturan tersebut, Menkeu Purbaya memastikan aturan baru akan segera diberlakukan.

"Sebentar lagi," ujarnya singkat.

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas