Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE ●
tag populer

Atasi Serbuan Thrifting, API Dukung Terbitnya Permenperin 27/2025 

Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dinilai bisa melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor, termasuk pakaian thrifting.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Atasi Serbuan Thrifting, API Dukung Terbitnya Permenperin 27/2025 
dok.API
AUDIENSI - Pertemuan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat, 7 November 2025. API mendukung terbitnya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil.  

Ringkasan Berita:
 
 
  • Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung terbitnya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil. 
  • API sejak lama mengeluhkan serbuan produk tekstil impor dan produk thrifting.
  • Bisnis 60 pabrik tekstil dan garmen di Indonesia hancur akibat serbuah garmen impor dan thrifting.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025. 

Regulasi baru tersebut mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil dan dinilai sebagai langkah penting memperbaiki tata kelola impor.

Aturan tersebut sekaligus melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor, termasuk pakaian thrifting.

Apresiasi itu disampaikan dalam rapat kerja API bersama Menteri Perindustrian di Jakarta, 7 November 2025. Pertemuan ini juga menjadi ajang perkenalan jajaran pengurus API baru hasil Musyawarah Nasional 2025.

"Saya perlu sampaikan bahwa Permenperin 27 tahun 2025 ini adalah reformasi peraturan yang diharapkan bisa mengatasi masalah banjir impor produk tekstil dan garmen baik baju bekas ataupun baju baru," ucap Ketua Umum API Jemmy Kartiwa dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Jemmy mengatakan, aturan baru ini memberi harapan bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), yang dalam beberapa tahun terakhir tertekan oleh maraknya masuk produk ilegal. Adanya regulasi tersebut merupakan langkah reformasi yang sangat dibutuhkan pelaku industri.

"Belakangan ini kejadian banjir impor thrifting atau garmen bekas dan baju baru telah melanda dan mengakibatkan runtuhnya sekitar 60 pabrik tekstil dan garmen di Indonesia. Kami senang karena Kemenperin telah melakukan perbaikan terhadap tata kelola impor tekstil dan produk tekstil," imbuhnya.

API juga menilai pemerintah saat ini menunjukkan komitmen besar melindungi industri TPT. Arus impor ilegal, khususnya pakaian jadi, disebut menjadi perhatian serius Menteri Perindustrian.

Baca juga: Platform E-Commerce Mulai Tutup Pelapak Baju Bekas

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas pentingnya memperkuat sektor padat karya, memperbesar serapan tenaga kerja, dan menarik investasi baru.

API mencatat kinerja TPT tetap menunjukkan tren positif meski diterpa tekanan global. Jemmy menyampaikan, kinerja sektor ini pada akhir 2024 sampai kuartal kedua 2025 mencapai 5,39 persen (Q4 2024 - Q2 2025). 

Kemudian kontribusi pada GDP sebesar 0,98 persen dan melibatkan 3,76 juta pekerja yang artinya sebesar 19,18 persen dari total pekerja manufaktur. Sementara kapasitas ekspor meningkat menjadi 8,07 miliar dolar AS pada bulan Januari-Agustus 2025.

Baca juga: Penertiban Lapak Baju Bekas Eks Impor Tak Akan Ganggu Thrifting Lokal

Wakil Ketua Umum API Michele Tjokrosaputro menyatakan, perhatian pemerintah terhadap sektor ini semakin menguat.

"Karena industri padat karya TPT ini potensial untuk menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga bisa mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. API berkomitmen membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak banyaknya," terang Michele. 

Menurut Michele, Kementerian juga melihat pelaku industri tekstil sebagai motor pertumbuhan ekspor dan PDB nasional. Di mana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam arahannya menegaskan bahwa API telah menjadi bagian penting pertumbuhan industri dalam negeri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Atas