Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Perdagangan Fisik Emas ICDX Diproyeksikan Tembus 25 Juta Gram di 2025

Kunci keberhasilan membangun kosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia adalah aspek keamanan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perdagangan Fisik Emas ICDX Diproyeksikan Tembus 25 Juta Gram di 2025
dok. Kompas/Heru Dahnur
TRANSAKSI EMAS DI ICDX - Volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di platform ICDX diproyeksikan mencapai 25 juta gram di 2025. Minat masyarakat memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat. 

Ringkasan Berita:
  • Volume perdagangan pasar fisik emas secara digital diproyeksikan mencapai 25 juta gram di 2025.
  • Minat masyarakat memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat.
  • Kunci berhasilnya ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia adalah faktor keamanan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram di tahun 2025.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, hingga Oktober 2025 tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram.

Sementara itu di 2024, volume transaksi tercatat sebesar 23 juta gram. Angka ini meningkat tajam dari 2023 sebesar 5,3 juta gram.

Fajar mengatakan, dari tren pertumbuhan ini ada dua faktor yang bisa dicermati. Pertama terkait dengan minat.

"Kami melihat minat masyarakat memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (12/11/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Fajar, minat masyarakat dapat meningkat karena perdagangan pasar fisik emas secara digital menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam.

Faktor kedua adalah kepercayaan. Fajar melihat masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini.

Dia bilang, kata kuncinya adalah keamanan. Dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (Depository).

Regulasi perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran masing-masing.

Ada Bursa yang menyediakan platform perdagangan dan Lembaga Kliring yang berperan menjadi lembaga penjaminan serta penyelesaian transaksi.

Baca juga: LAKUEMAS dan PPEDI Berkolaborasi dengan BAPPEBTI Perkenalkan Inovasi Perdagangan Emas Digital

Lalu, ada Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya pernah menyatakan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien.

Tirta mengatakan, dalam perdagangan emas digital melalui platform, masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas