Ribuan Hakim di RI Kini Dapat Ajukan KPR Secara Mudah dengan Suku Bunga Kompetitif
Ribuan hakim di Indonesia kini dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih mudah dengan suku bunga yang kompetitif.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR
- Akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan hakim di Indonesia kini dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih mudah dengan suku bunga yang kompetitif.
Kemudahan ini terwujud setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Kerja sama tersebut dalam rangka penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca juga: Industri Properti RI Siapkan Infrastruktur Pendukung untuk Investor Internasional
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” antara BTN dan IKAHI.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BTN memperluas penetrasi kredit konsumer di lingkungan aparatur negara, khususnya di kalangan hakim.
Melalui program “Graha Hakim”, para hakim akan mendapatkan kemudahan memiliki rumah dengan berbagai fasilitas menarik, mulai dari suku bunga kompetitif, keringanan biaya akad, hingga kemudahan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Nixon mengatakan, saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR.
"Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia,” kata Nixon dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/11/2025).
IKAHI merupakan rumah besar bagi hakim di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan tambahan itu, jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang.
Manfaat Program Tak Hanya Bersifat Finansial
Manfaat dari program ini dinilai tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak sosial dan moral.
Menurut Nixon, akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim.
Setiap harinya, para hakim memikul amanah besar dengan menangani lebih dari 3 juta perkara pada 2024, dengan rasio penyelesaian perkara di atas 99 persen.
Baca juga: Siapkan Right Issue Rp250 Miliar, Emiten Properti Gandeng Investor China
Bahkan sebagian besar diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Baca tanpa iklan