Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Popok dan Tisu Basah Bakal Kena Cukai? Ini Kata Menkeu Purbaya 

Pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Popok dan Tisu Basah Bakal Kena Cukai? Ini Kata Menkeu Purbaya 
Nitis/Tribunnews
CUKAI POPOK DAN TISU BASAH - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025) menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan pengenaan cukai popok dan tisu basah dalam waktu dekat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.
  • Pemerintah tengah mengkaji popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai.
  • Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan pengenaan tarif cukai popok dan tisu basah dalam waktu dekat.

Pengenaan cukai berarti pemberlakukan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria khusus karena penggunaanya perlu dikendalikan.

"Cukai popok dan tisu basah, sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya," ujar Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani

Menurut Purbaya, pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.

"Sebelum ekonominya stabil, saya akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, cukai popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai masih dalam pembahasan.

"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Nirwala menyebut bahwa secara prinsip, objek yang dikenakan pajak memiliki kriteria menurut ketentuan seperti perlu ada pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai," tutur Nirwala. 

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.

Pemerintah tengah mengkaji penambahan dua produk yakni popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai. 

Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas