Importir Tersendat Sertifikasi, FOSBBI–ALSI Kritik Aturan SNI
Impor macet, aturan SNI bikin industri ambruk, ribuan pekerja terpukul, dan usaha terancam gulung tikar!
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Importir keramik terhenti setahun, karyawan dirumahkan, bisnis terancam gulung tikar.
- Sertifikasi SNI wajib lewat SIINas macet, produk impor tertahan di pelabuhan.
- LSPro swasta rugi miliaran, aset terancam disita, protes keras ke pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Forum Organisasi Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI) dan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) mengkritisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2024 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk ubin keramik.
Kebijakan yang mewajibkan pengurusan SNI baru melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dinilai menghambat impor dan membuat puluhan lembaga sertifikasi produk (LSPro) swasta terancam kolaps.
“Selama setahun ini kami tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor. Kami telah memberhentikan beberapa karyawan karena tidak ada pemasukan lagi,” kata anggota tim teknis FOSBBI, Triyogo Priyohadi, dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Triyogo menjelaskan, sejak PT Nakshatra Exim International dan sejumlah importir keramik mengajukan SNI baru tahun lalu, hingga kini belum ada kejelasan.
Akibatnya, impor keramik dan granit dari India terhenti.
“Coba hitung berapa kerugian pelaku usaha dan devisa negara yang tidak diterima gara-gara kita tidak bisa impor barang?” ujarnya.
Importir juga menanggung beban pajak impor yang mencapai sekitar 39,5 persen untuk produk dari India, dan lebih tinggi lagi untuk produk asal China.
Protes telah diajukan ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian, namun jawaban yang diterima hanya “sedang diproses.”
Baca juga: Sitaan Pakai Bekas Impor Tak Lagi Dimusnahkan Akibat Mahal, Menkeu Purbaya: Akan Dicacah Ulang
FOSBBI juga menyoroti SIINas yang digadang-gadang mampu memotong rantai birokrasi.
Faktanya, antrean panjang dan keterlambatan penerbitan sertifikasi membuat produk impor tertahan di pelabuhan meski kontrak dagang sudah berjalan.
Sejak Juni 2025, proses pengajuan SNI baru bahkan terhenti karena aturan harmonisasi gudang belum selesai.
FOSBBI telah mengirim surat pengaduan ke Menteri Perindustrian dengan tembusan ke Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Mereka juga berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selain importir, LSPro swasta juga terdampak. Dasriel Adnan Noeha, Direktur Eksekutif PT Ceprindo, menyebut pendapatan turun hingga 80 persen.
“Laboratorium hanya melakukan uji satu produk saja, dan sebagian karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya.
Baca tanpa iklan