BPKH Gandeng Swasta Pantau Pengelolaan Dana Haji dan Umrah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan swasta untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji dan umrah di Indonesia.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan swasta untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji dan umrah di Indonesia.
- Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah akses jamaah maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi terkait layanan haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan swasta untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji dan umrah di Indonesia.
BPKH menjalin kerjasama dengan PT Finnet Indonesia (Finpay) memberikan dukungan teknologi transaksi yang memungkinkan pemantauan, distribusi, dan pengelolaan dana haji dilakukan secara real-time, aman, dan efisien.
Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah akses jamaah maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi terkait layanan haji.
Penandatanganan nota kesepahaman kedua institusi dilakukan di Jakarta dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta perwakilan mitra strategis.
Direktur Utama PT Finnet Indonesia (Finpay) Rakhmad Tunggal Afifuddin bilang kolaborasi ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola layanan keuangan haji di Indonesia.
“Sinergi ini menjadi momentum bagi Finnet berkontribusi lebih besar dalam memperkuat transformasi digital sektor keuangan haji. Kami optimistis kolaborasi ini dapat memberikan pengalaman layanan yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya," ujarnya dikutip Kamis(4/12/2025).
Bagi BPKH, kerjasama ini diharapkan mendorong efektivitas tata kelola serta meningkatkan akses layanan digital bagi masyarakat dan menjaga pengelolaan dana haji tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Dana haji yang dikelola BPKH ini bersumber dari beberapa komponen yaitu setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), Nilai Manfaat Keuangan Haji dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Baca juga: Kepala BPKH Ungkap Tantangan Pengelolaan Dana Haji, Salah Satunya terkait Perubahan Regulasi Saudi
Pengawasan dana haji juga dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) dan DPR serta pengawasan internal agar pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip syariah, mencegah penyimpangan, dan memaksimalkan manfaat bagi jemaah.