Pengusaha Dukung Keputusan Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis
APINDO mendukung keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Apindo mendukung keputusan Menteri Keuangan menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
- Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK Rp 7 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Purbaya menyatakan, penerapan MBDK akan ditunda sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level 6 persen.
"Kita sangat apresiasi Menteri Keuangan," kata Ketua Bidang Industri Manufaktur APINDO Adhi Lukman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Ia bersyukur Purbaya bisa melihat persoalan ini lebih komprehensif. Sebab, jika cukai pada MBDK diberlakukan, akan ada pengaruh lebih besar terhadap perekonomian.
Walau begitu, ia menegaskan dunia usaha tetap berupaya mendukung pemerintah bagaimana mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM) yang erat kaitannya dengan MBDK.
Berbagai langkah telah ditempuh pelaku usaha untuk mendukung pengurangan PTM, mulai dari melakukan reformulasi produk hingga memberikan edukasi kepada konsumen.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minuman Keras Rp 26,1 Miliar
Ia menilai perlu adanya gerakan nasional bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengedukasi konsumen.
"Konsumen itu harus sadar, harus mengontrol dietnya sendiri agar kesehatannya tidak terganggu akibat terlalu banyak gula, garam, lemak, dan lain sebagainya," ujar Adhi.
Sebagai informasi, Purbaya mengungkap penundaan ini setelah ia mengikuti rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin ini.
Purbaya menyebut alasan utama penundaan ini adalah pertimbangan daya beli masyarakat. Ia menilai beban tambahan lewat cukai baru bisa diberlakukan saat ekonomi tumbuh lebih solid.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Bea Cukai: Ada Under-Invoicing, Ada Barang Ilegal Masuk
"Kita lihat mungkin 2026 bisa second half bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen ya," kata Purbaya dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.
Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.
Tapi, Purbaya menyebut, rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batu bara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.
Baca tanpa iklan