Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jadwal dan Rincian Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Nataru 2026 di Jalan Tol dan Non-Tol

Pemerintah menetapkan pembatasan operasional truk saat libur Nataru. Sejumlah jenis angkutan tetap boleh beroperasi dengan syarat khusus.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jadwal dan Rincian Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Nataru 2026 di Jalan Tol dan Non-Tol
dok. Ditjen Hubdat
PEMBATASN ANGKUTAN BARANG - Truk angkutan barang terpantau beristirahat di sebuah SPBU di rest areal ddokjalan tol di Jabodetabek. Pemerintah menetapkan pembatasan operasional truk saat libur Nataru. Sejumlah jenis angkutan tetap boleh beroperasi dengan syarat khusus. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
  • Kendaraan tertentu dikecualikan, terutama pengangkut bahan pokok, BBM, dan logistik darurat.
  • Pembatasan berlaku di jalan tol dan non tol untuk kelancaran arus Nataru.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Kebijakan ini disampaikan melalui tayangan YouTube DPR RI yang disiarkan pada Senin (8/12/2025), berisi rincian jenis kendaraan yang dibatasi dan pengecualian yang diberikan untuk kebutuhan logistik tertentu.

Jenis angkutan barang yang terkena pembatasan adalah kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan. 

Pembatasan juga berlaku untuk angkutan material galian seperti tanah, pasir, dan batu—serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus kendaraan selama puncak perjalanan Nataru.

Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting. Mobil barang yang mendapat izin tetap harus dilengkapi dengan surat muatan resmi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dokumen tersebut diterbitkan pemilik barang dan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Surat muatan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri sebagai tanda pengenal saat pemeriksaan di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan yang mendapat pengecualian tidak boleh beroperasi dalam kondisi kelebihan muatan (over loading) atau kelebihan dimensi (over dimension). Ketentuan ini harus dibuktikan dengan dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Daftar muatan yang tetap boleh beroperasi pada periode pembatasan mencakup angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang tunai untuk distribusi perbankan, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang kebutuhan untuk penanganan bencana alam.

Bahan pokok juga termasuk kategori yang dikecualikan. Di dalamnya terdapat beras, sayuran, buah, telur, tepung, daging, ikan, garam, jagung, minyak goreng, mentega, kedelai, gula, susu, serta bawang dan cabai. 

Selain itu, angkutan sepeda motor gratis untuk masyarakat juga menjadi salah satu layanan yang tidak termasuk dalam pembatasan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi logistik agar tetap lancar tanpa mengganggu kelancaran arus mudik serta balik selama Nataru.

Baca juga: Kemenhub: 35 Ribu Armada Transportasi Disiapkan Layani Mobilitas Masyarakat Periode Nataru 2025/2026

Ruas Jalan Non Tol yang Diatur Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Nataru 2025/2026

SUMATERA UTARA

Ruas Jalan Non Tol:
a. Bts. Prov Aceh – Tanjung Pura
b. Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts. Riau
c. Medan – Berastagi
d. Pematang Siantar – Parapat
e. Simalungun – Porsea

JAMBI DAN SUMATERA BARAT

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas