Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah RI Makin Mudah Lacak Aset WNI di Luar Negeri

Kepemilikan properti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah RI Makin Mudah Lacak Aset WNI di Luar Negeri
(Ho/Campus League)/dok. CESR.org
PANTAU ASET WNI DI LUAR NEGERI - Pemerintah RI bisa memperkuat pengawasan pajak lintas negara terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri mulai 2029 atau paling lambat di 2030 setelah resmi mengadopsi Joint Statement OECD yang diteken pada 4 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah RI mengadopsi kesepakatan bersama OECD untuk pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
  • Kesepakatan bersama ini membuat Pemerintah RI bisa memperkuat pengawasan pajak lintas negara terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri mulai 2029 atau paling lambat di 2030.
  • Kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi bergabung di kesepakatan baru lintas negara yang diteken bersama puluhan negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Kesepakatan baru tersebut diteken Indonesia pada 4 Desember 2025 dan disampaikan dalan Joint Statement yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Dengan bergabung ke kesepakatan baru OECD ini Pemerintah RI bisa memperkuat pengawasan pajak lintas negara terutama terhadap wajib pajak dengan kepemilikan aset bernilai besar di luar negeri mulai 2029 atau paling lambat di 2030.

Joint Statement 4 Desember 2025 ini selanjutnya menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional. Kepemilikan properti oleh WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Joint Statement atau pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah ini menandai kesiapan Indonesia menuju implementasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA), yakni skema pertukaran data properti yang dikembangkan OECD untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional.

Baca juga: Gabung OECD, Indonesia Bisa Ikut Serta dalam Menentukan Arah Kebijakan Global

OECD menilai, meskipun transparansi untuk aset finansial sudah diperkuat melalui Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), hingga kini belum ada sistem global untuk bertukar informasi mengenai aset non-finansial seperti rumah, tanah, dan bangunan.

"Mengakui bahwa kepemilikan dan transaksi yang melibatkan properti tidak bergerak seringkali memiliki unsur lintas batas, kami menyadari perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa Otoritas Pajak memiliki akses ke informasi yang relevan mengenai aset properti tidak bergerak yang dimiliki dan pendapatan yang dihasilkan darinya di luar negeri guna menegakkan undang-undang pajak secara efektif," sebut isi Joint Statement tersebut.

Lewat kesepakatan ini, negara peserta akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah, seperti alamat, nilai properti, jenis bangunan, nomor identifikasi unik, fraksi kepemilikan, serta berbagai informasi terkait transaksi seperti harga beli atau jual, tanggal akuisisi, dan metode pembiayaan.

Baca juga: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Airlangga Bahas Aksesi OECD dan Kerja Sama dengan Menlu Australia

Data pemilik maupun beneficial owner juga akan disertakan, termasuk nama, domisili pajak, alamat, TIN (NPWI), dan tanggal lahir.

Skema ini turut mencakup informasi penghasilan yang diterima dari properti, seperti pendapatan sewa beserta pajak yang telah dibayarkan.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.

Pendapat Pengamat

Kalangan pemerhati pajak menyabut positif keputusan Pemerintah RI mengadopsi kesepakatan baru OECD tentang skema pertukaran data properti internasional tersebut. 

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Dia mengatakan, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

"Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas. Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

"Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

"Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI," kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Cegah Modal Kabur dari Indonesia

Dia juga menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

"Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8 persen. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.


Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas