Segera Diumumkan Pemerintah, Kebijakan Upah Minimum 2026 Sudah Dapat Penolakan dari Elemen Buruh
KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah mengesahkan PP tentang Pengupahan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
- Nantinya PP ini akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
- Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penolakan tersebut akan berlaku jika pemerintah benar mengumumkan pengesahan PP Pengupahan dan kenaikan upah minimum 2026 pada hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh secara tegas menolak rencana pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penolakan tersebut akan berlaku jika pemerintah benar mengumumkan pengesahan PP Pengupahan dan kenaikan upah minimum 2026 pada hari ini.
“Kalau hari ini PP Pengupahan disahkan dan kenaikan upah minimum 2026 diumumkan, kami menolak. KSPI menolak PP Pengupahan yang baru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari PP tersebut,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Said mengungkapkan, penolakan pertama didasarkan pada tidak adanya pembahasan yang layak dengan serikat buruh.
Menurutnya, Rancangan PP Pengupahan hanya dibahas sekali, yakni pada 3 November 2025, dan hanya berlangsung sekitar dua jam.
“Bagaimana mungkin peraturan yang bisa berlaku 10 sampai 20 tahun dibahas hanya dua jam dalam satu hari. Ini tidak masuk akal dan sangat tidak berpihak kepada buruh,” ujar Said.
Baca juga: Pemerintah Tak Kunjung Umumkan Upah Minimum 2026, Menko Airlangga Ungkap Bolanya Ada di Kemnaker
Ia menilai proses tersebut sebagai bentuk pemaksaan kehendak Kementerian Tenaga Kerja dan menghilangkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh, dalam penyusunan kebijakan pengupahan nasional.
Alasan kedua penolakan, lanjut Said, adalah substansi PP Pengupahan yang dinilai merugikan buruh, terutama terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak.
Namun, dalam PP Pengupahan yang baru, definisi KHL justru dinilai menyimpang. Padahal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 secara jelas menetapkan KHL terdiri dari 64 item kebutuhan, dan aturan tersebut belum pernah dicabut.
“KHL itu 64 item dan sampai hari ini Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 belum dicabut. Kalau ada yang bilang dicabut, itu bohong,” kata Said.
Said juga mempersoalkan penggunaan data Susenas oleh Dewan Ekonomi Nasional sebagai dasar KHL dalam PP tersebut. Menurutnya, hal itu tidak memiliki dasar hukum karena survei KHL seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan tidak pernah melakukan survei. Kalau begitu, KHL versi pemerintah ini batal demi hukum dan jelas merugikan buruh,” katanya.
Baca juga: APINDO Keluhkan Produktivitas Pekerja Rendah, Tekanan Kenaikan Upah Lebih Kencang
Selain KHL, KSPI juga mengkritik usulan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang berkisar antara 0,3 hingga 0,8. Said menyebut, indeks kecil justru akan diterapkan di daerah industri padat karya.
Baca tanpa iklan