Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen
Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.
Tayang:
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/mar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen
Jika usulan tersebut masih ditolak, ia mengajukan opsi kenaikan UMP di kisaran 6,5 hingga 6,8 persen.
Sebagai pilihan terakhir, jika masih ditolak juga, Said mengusulkan agar indeks tertentu dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9.
"Bilamana itu pun masih ditolak, maka kami menawarkan opsi yang keempat, yaitu indeks tertentunya 0,7 sampai dengan 0,9, bukan 0,3 sampai 0,8. Jadi, rentang indeks tertentunya lebih mendekati 0,7 sampai 0 dengan 0,9," ucapnya.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan