Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen

Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen
Tribunnews.com/mar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak jika pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 4 hingga 6 persen 

Jika usulan tersebut masih ditolak, ia mengajukan opsi kenaikan UMP di kisaran 6,5 hingga 6,8 persen.

Sebagai pilihan terakhir, jika masih ditolak juga, Said mengusulkan agar indeks tertentu dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9.

"Bilamana itu pun masih ditolak, maka kami menawarkan opsi yang keempat, yaitu indeks tertentunya 0,7 sampai dengan 0,9, bukan 0,3 sampai 0,8. Jadi, rentang indeks tertentunya lebih mendekati 0,7 sampai 0 dengan 0,9," ucapnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas