Formula UMP 2026 Kecewakan Serikat Buruh: Tak Jamin Kebutuhan Dasar
ASPIRASI kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi yang memakai formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- ASPIRASI kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
- Rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) kecewa atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Formula tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.
"Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya, kebijakan pengupahan sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember ini.
Ia menilai lambatnya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
"Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh," ujar Mirah.
Baca juga: Sudah Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.
Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup disebut juga tidak akan berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.
Gelombang Kekecewaan Buruh Atas UMP 2026
Mirah lalu mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. “Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," kata Mirah.
Atas dasar tersebut, Mirah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
Mirah juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Mirah.
Prabowo Sudah Teken Kebijakan Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintan (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026
Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam siaran pers.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal. Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tulis humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.