Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Said Iqbal Minta DPR Panggil Pramono Anung: Jakarta Kota Mahal, Tapi Upah Minimum Murah

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Said Iqbal Minta DPR Panggil Pramono Anung: Jakarta Kota Mahal, Tapi Upah Minimum Murah
Dok. Pemprov Jakarta
UPAH MINIMUM PROVINSI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR RI memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung. 

 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR RI memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pemanggilan ini untuk dimintai penjelasan terkait penetapan upah minimum yang dinilai buruh terlalu rendah.

Baca juga: Buruh Minta DPR Panggil Gubernur Jabar, Said Iqbal: KDM Sibuk Pencitraan soal Upah Minimum

Menurutnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi.

"Kita ingin meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta mengapa memberikan upah murah? Di kala Bank Dunia dan IMF menyatakan pendapatan per kapita penduduk Jakarta adalah sekitar 21.000 US Dollar per tahun, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp343 juta per tahun, atau kalau rata-rata per bulan pendapatan per kapita penduduk Jakarta adalah Rp28 juta," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Buruh Bakal Demo di DPR dan Kemnaker Pada 15 Januari, Tuntut Upah hingga Pilkada Langsung

"Kenapa upah minimumnya murah sekali? Jakarta kota yang mahal, Jakarta banyak orang kaya, kenapa murah sekali upahnya Rp5,73 juta?" tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Said Iqbal mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai batas minimum, bukan batas maksimal bagi kepala daerah dalam menetapkan upah.

"Gubernur Jakarta nggak boleh terkungkung oleh aturan-aturan di PP Nomor 49, itu kan minimal. Faktanya kata Bank Dunia, Jakarta kota yang mahal, lebih mahal dari Kuala Lumpur, lebih mahal dari Bangkok, lebih mahal bahkan dari Hanoi, Vietnam, lebih mahal daripada Rusia, St. Petersburg, lebih mahal daripada Beijing. Tapi upahnya paling murah," ujarnya.

Dirinya menilai, Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kaum buruh.

"Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan, maka kami minta DPR memanggil Gubernur Jakarta. Nggak mungkin kan, masa orang yang kerja di kantor pencakar langit, gedung-gedung pencakar langit, gajinya lebih murah dari pabrik panci di Karawang atau pabrik plastik di Bekasi? Kan nggak masuk akal," tuturnya.

Rendahnya upah minimum, kata Said Iqbal, akan berdampak langsung pada menurunnya daya beli buruh di tengah tingginya harga kebutuhan pokok di Jakarta.

Baca juga: Said Iqbal Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Masalah Upah di Jakarta dan Jawa Barat

Sehingga dirinya meminta DPR untuk segera memanggil Pramono Anung.

"Kita minta DPR memanggil Gubernur DKI, harus berani mengambil terobosan politik yang terkait dengan meningkatkan daya beli daripada penduduk Jakarta, meningkatkan upah yang bisa mengejar ketertinggalan mahalnya harga-harga di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, dirinya  juga mengkritik kebijakan insentif yang selama ini ditawarkan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas