Said Iqbal Minta DPR Panggil Pramono Anung: Jakarta Kota Mahal, Tapi Upah Minimum Murah
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut Said Iqbal, insentif tersebut tidak menyentuh persoalan utama buruh.
"Sekali lagi, insentif-insentif yang pernah disebutkan oleh Gubernur Jakarta itu hanya gula-gula dan itu hanya untuk poor people, penduduk miskin. Kalau untuk buruh nggak boleh begitu," kata Said Iqbal.
Sebagai alternatif, buruh mengusulkan pemberian subsidi upah bagi buruh penerima upah minimum.
"KSPI dan Partai Buruh Litbang-nya melakukan survei, kalau begitu beri subsidi upah Rp200.000 selama setahun. Jadi semua buruh penerima upah minimum dikasih subsidi Rp200.000 per bulan selama setahun agar bisa mengejar ketertinggalan harga barang-barang yang melambung tinggi dan daya beli yang menurun," jelasnya.
Said menegaskan dengan pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta yang mencapai Rp28 juta per bulan dan biaya hidup versi BPS sekitar Rp15 juta, upah minimum Rp5,73 juta tidak realistis.
"Nggak mungkin dengan Rp5,73 juta itu bisa hidup di Jakarta," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Januari 2026.
Baca juga: Tuntut Revisi UMP Jakarta 2026, Ribuan Buruh Demo di Istana Presiden Kamis 8 Januari
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan mengatakan aksi ini sebagai kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dibanding tahun 2025. Angka ini merupakan UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026.
- Besaran UMP: Rp5.729.876 per bulan.
- Kenaikan: 6,17?ri UMP 2025.
- Status: Tertinggi di antara 38 provinsi di Indonesia.
- Penetapan: Diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 24 Desember 2025 setelah rapat Dewan Pengupahan.
Dasar Hukum
- PP No. 49 Tahun 2025: Perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Formula baru: Indeks alfa diperluas dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
- Tujuan: Menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam penetapan upah minimum.
Kontroversi & Dampak
- Serikat pekerja: Menilai kenaikan masih kurang signifikan dibanding kebutuhan hidup di Jakarta.
- Pengusaha: Menganggap kenaikan cukup tinggi dan bisa menekan biaya operasional.
- Pekerja: UMP Jakarta tetap menjadi acuan tertinggi, tetapi daya beli masih dipengaruhi harga kebutuhan pokok di ibu kota.
Baca tanpa iklan