Babak Baru Kasus Korupsi Pemkot Madiun, KPK Periksa Plt Wali Kota Bagus Panuntun
KPK terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
- Pada Senin, 11 Mei 2026, tim penyidik memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Mereka adalah Bagus Panuntun selaku Plt Wali Kota Madiun, Agus Mursidi Plt Kepala Dinas Perhubungan, serta Agus Tri Tjahjanto Sekretaris Dinas PUPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
Pada hari ini, Senin (11/5/2026), tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, beserta dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dua pejabat daerah lainnya yang turut menjalani pemeriksaan pada hari ini adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto.
Ketiga saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan sementara Kota Madiun tersebut beserta dua jajarannya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun, AM Plt Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR. Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," urai Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan maupun fakta apa saja yang sedang dikonfirmasi oleh penyidik kepada ketiga saksi tersebut.
Sebagai informasi, Bagus Panuntun yang merupakan politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun.
Ia kemudian secara resmi diangkat menjadi Plt Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan, menggantikan Maidi yang terjerat kasus hukum.
Pemanggilan Bagus Panuntun ini merupakan buntut dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK membongkar praktik kotor di lingkungan Pemkot Madiun terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadikan dana CSR sebagai modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, yang dinilai KPK mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang berintegritas.
Ia diduga mengarahkan permintaan uang kepada berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, developer swasta, hingga meminta fee dari proyek pemeliharaan jalan bernilai miliaran rupiah.
Selain Maidi, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini, yaitu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun dan pejabat dinas hari ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru guna mengusut tuntas tata kelola yang korup dan mengembalikan jalannya roda pemerintahan Kota Madiun yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Baca tanpa iklan