Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun Terkait Korupsi Dana CSR dan Pemerasan

KPK panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun Terkait Korupsi Dana CSR dan Pemerasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KPK panggil Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
  • Pemeriksaan ini dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  • Keterangannya dinilai penting untuk mengurai benang merah perencanaan tata wilayah dan proyek yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan melalui modus fee proyek, penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Guna melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik memanggil Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya agenda pemanggilan saksi tersebut di markas lembaga antirasuah. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MKP," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali informasi dari Pekik bukan dalam jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Disbudparpora. 

Baca juga: KPK Selisik Rekening Penampungan Modus Dana CSR Wali Kota Madiun

Pekik dipanggil secara spesifik dalam kapasitasnya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Madiun di tahun 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keterangannya dinilai penting untuk mengurai benang merah perencanaan tata wilayah dan proyek yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Mas Kahono Pekik sendiri merupakan salah satu pihak yang sebelumnya sempat diamankan oleh Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026 silam. 

Saat itu, ia turut diamankan bersama delapan orang lainnya, guna dimintai keterangan awal terkait rentetan rasuah yang terjadi di tubuh Pemkot Madiun.

Baca juga: Sosok Noor Aflah, Kadis Kominfo Kota Madiun yang Rumahnya Digeledak KPK, Punya Utang Rp1,6 M

Skandal ini mencuat setelah KPK menemukan fakta bahwa dana CSR yang seyogianya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan berkelanjutan masyarakat, justru diselewengkan sebagai modus operandi untuk menerima imbalan. 

Salah satu temuan utama adalah pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, di mana pihak yayasan dimintai uang pelicin sebesar Rp 350 juta berkedok dana CSR sebagai syarat pemberian izin akses jalan selama 14 tahun.

Berangkat dari temuan tersebut serta kecukupan alat bukti, KPK saat ini telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. 

Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang menjadi perantara sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait pemerasan perizinan, manipulasi aturan Tanggung Jawab Sosial perusahaan (TSP), hingga penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah rekanan dan developer.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas