Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

APINDO Kompromistis Terhadap Aturan Baru Pengupahan yang Diteken Prabowo

APINDO bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in APINDO Kompromistis Terhadap Aturan Baru Pengupahan yang Diteken Prabowo
Nitis/Tribunnews
KOMPROMI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. APINDO bersikap kompromistis atas keputusan baru soal pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai dasar penetapan upah minimum 2026. 

"Pendekatan yang proporsional ini penting agar kebijakan upah tidak mempersempit ruang kerja formal dan tidak mendorong peningkatan informalitas tenaga kerja," ucap Shinta.

Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan soal komponen alfa 0,5 - 0,9 dalam formula baru penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada 2026.

Yassierli menyebut Prabowo sendiri yang langsung menentukan besara alfa tersebut.

"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Yassierli menjelaskan, alfa merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, komponen ini juga menjadi instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terdapat disparitas atau kesenjangan dengan upah yang ada saat ini apakah itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Menurut Yassierli, sebelumnya besaran alfa ini berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Namun, melalui kebijakan baru ini, Prabowo menaikkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, besaran alfa bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah. Daerah bisa menetapkan alfa di 0,6, 0,7, dan 0,8.

Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Daerah diharapkan membuka ruang dialog dan menyusun rekomendasi berdasarkan kondisi serta kebutuhan tiap daerah.

Sementara itu, untuk komponen inflasi, ia memastikan angkanya akan mengacu pada inflasi tahunan atau year-on-year (yoy).

Ia juga menegaskan, dengan formula baru tersebut, tidak akan ada penurunan upah minimum.

"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ujar Yassierli.

Menurut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang cukup untuk menilai kondisi ekonomi daerah, termasuk sektor-sektor apa saja yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Yassierli pun memastikan Kemnaker akan terus melakukan koordinasi serta pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam penerapan formula upah baru tersebut. 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas