Skema Subsidi Pupuk Dirombak, Perpres 113/2025 Jadi Pendorong Efisiensi Industri
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Terbitnya PerpersNomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi merombak tata kelola subsidi pupuk selama ini.
- Perpres ini diyakini mampu memperkuat ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri pupuk nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,
Terbitnya Perpers ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola subsidi pupuk untuk
memperkuat ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri pupuk nasional.
Regulasi ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk,
sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, dan
modernisasi industri pupuk nasional.
BUMN produsen pupuk terbesar nasional, PT Pupuk Indonesia menyambut implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi yang selama ini telah dilakukan perusahaan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan
mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan
efisiensi operasional," kata Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira,
Dia mengatakan, terbitnya Perpres 113/2025 akan memperkuat arah transformasi tersebut dari sisi
kebijakan.
Ia menjelaskan, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun, sehingga konsumsi bahan baku terutama gas menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global.
Sebagai contoh, pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton.
Baca juga: Penerbitan Perpres 113/2025 Dorong Transformasi Subsidi Pupuk dan Buka Peluang Ekspor oleh Industri
Kondisi ini berdampak pada tingginya biaya produksi yang dihitung melalui skema subsidi cost plus, dimana seluruh biaya tersebut ditagihkan kepada Pemerintah.
“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.
Harga Pupuk Subsidi Dijaga Lewat HET
Yehezkiel menilai Perpres 113/2025 berperan strategis sebagai titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional.
Dalam skema baru ini, harga pupuk bersubsidi bagi petani tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen didorong untuk meningkatkan efisiensi industri secara jangka panjang.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang mencatat tantangan efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi pada periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I 2024.
Baca juga: Mentan Amran Terima Laporan dari HKTI Yogyakarta, Ada Petani Masih Dipersulit Dapatkan Pupuk Subsidi