Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bahlil: Izin Tambang Ormas Tetap Jalan, NU Beres Muhammadiyah Sedang Diproses

Bahlil memastikan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tetap berjalan meski saat ini sedang berlangsung judicial review di MK.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bahlil: Izin Tambang Ormas Tetap Jalan, NU Beres Muhammadiyah Sedang Diproses
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
IZIN TAMBANG UNTUK ORMAS - Menteri ESDM Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Bahlil memastikan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tetap berjalan meski saat ini sedang berlangsung judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tetap berjalan meski saat ini sedang berlangsung judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menjelaskan payung hukum dari pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan sudah ada.

"Izin organisasi kemasyarakatan sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi," kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Bahlil menegaskan pemerintah tidak menunggu hasil gugatan di MK untuk melanjutkan kebijakan ini. "Kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," ujar Bahlil.

Terkait perkembangan izin tambang untuk ormas, Bahlil menjelaskan bahwa untuk Nahdlatul Ulama (NU) sejatinya sudah selesai sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, izin untuk Muhammadiyah sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

"Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya," ucap Bahlil.

Baca juga: Eks Ketum PBNU: Izin Tambang dari Jokowi Jadi Kutukan bagi NU, Gus Yahya dan Gus Ipul Menegang

Sebagai informasi, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, ada peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur luasan wilayah tambang untuk ormas keagamaan. Rentangnya paling kecil 2.500 hektar dan maksimal 25.000 hektar. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas