Tingkatkan Daya, Sertifikasi Halal Perikanan Dipercepat Lewat LPH KKP
LPH KKP resmi beroperasi untuk mendukung lebih dari 76 ribu unit pengolah produk kelautan dan perikanan di Indonesia.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- LPH KKP resmi beroperasi untuk mendukung lebih dari 76 ribu unit pengolah produk kelautan dan perikanan di Indonesia.
- Bernaung di bawah BBP3KP, LPH hadir sebagai mitra strategis UMKM hingga industri besar dalam pemeriksaan halal.
- KKP menargetkan percepatan sertifikasi halal nasional guna meningkatkan mutu dan daya saing produk di pasar global.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi beroperasi.
Lembaga tersebut diproyeksikan menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud menegaskan, LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya bagi UMKM agar lebih mudah dan pasti dalam mendapatkan sertifikat halal, melainkan juga industri besar sektor kelautan dan perikanan.
"LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi," kata Machmud dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Machmud memastikan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
"Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global," jelas Machmud.
Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMK, Ada Kuota 1,35 Juta, Ini Kriteria dan Alurnya
Hal senada juga disampaikan, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko yang menyebut LPH di lembaganya menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP didukung oleh sumber daya auditor halal yang kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
"Ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan," urai Rahmadi.
Dalam memberikan pelayanan, Rahmadi menjamin komitmen LPH BBP3KP sesuai dengan prinsip akurasi, transparan, dan tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dikatakannya, LPH BBP3KP tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha.
"Kami berkomitmen menjadi mitra penerapann Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan," sambung Rahmadi.
Pada 7 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara KKP dengan BPJPH dan KKP menerima Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kolaborasi multipihak ini merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Baca tanpa iklan