Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Migrant Watch: Perampasan Upah Pekerja Migran RI di Australia Terjadi Sistematis

Para pekerja migran dieksploitasi tenaganya dan dirampas hak upahnya, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan penipuan pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Migrant Watch: Perampasan Upah Pekerja Migran RI di Australia Terjadi Sistematis
HO/IST/dok. pribadi
SOROTI PEKERJA MIGRAN - Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, di Jakarta, Senin (19/1/2026). Kasus upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja migran Indonesia di Australia terjadi sistematis. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja migran Indonesia di Australia jadi sorotan keras di Indonesia.
  • Kasus tersebut dinilai Migrant Watch bukan kesalahan teknis atau kecelakaan hukum tapi kejahatan ketenagakerjaan yang terorganisir.
  • Para pekerja migran dieksploitasi tenaganya dan dirampas hak upahnya, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja justru diduga melakukan penipuan pajak berskala besar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrant Watch mengecam keras kegagalan otoritas ketenagakerjaan Australia, termasuk Fair Work Ombudsman, yang tidak mampu memastikan pemulihan hak pekerja migran, meskipun indikasi kejahatan finansial dan pelanggaran ketenagakerjaan telah sangat jelas.

“Negara tidak boleh bersikap pasif di balik proses hukum yang lamban ketika terjadi praktik perampasan upah secara sistematis. Keadilan yang ditunda berarti keadilan yang secara sadar mengingkari mandat konstitusi,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Aznil Tan menegaskan, kasus upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja migran Indonesia di Australia bukanlah kelalaian administratif, bukan kesalahan teknis, dan bukan kecelakaan hukum.

“Ini adalah kejahatan ketenagakerjaan yang terorganisir, yang tumbuh subur karena pembiaran sistemik negara dan cacat struktural pasar tenaga kerja global,” terangnya.

Migrant Watch menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi sistem ketenagakerjaan global, yang selama ini menikmati kontribusi pekerja migran namun gagal memberikan pelindungan yang adil dan bermartabat. 

"Tanpa perubahan mendasar, praktik perampasan upah dan eksploitasi akan terus berulang pada setiap pekerja migran," ungkapnya.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Anak Usaha BPJS Teken MoU dengan Perusahaan Taiwan

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana terungkap dalam laporan investigatif Australian Broadcasting Corporation (ABC Australia), para pekerja migran diketahui telah dipekerjakan dan dieksploitasi tenaganya, namun dirampas hak upahnya.

Sementara perusahaan penyedia tenaga kerja justru diduga melakukan penipuan pajak berskala besar dan pengalihan dana ke ekonomi gelap.

“Ini bukan sekadar eksploitasi. Ini adalah perampokan upah yang dilegalkan oleh sistem yang sengaja dibuat tumpul terhadap penderitaan pekerja migran,” tegas Aznil Tan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas