Pemerintah Diminta Hati-hati Tertibkan Kawasan Hutan Agar Tak Picu Persoalan Baru
Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan melalui Satgas PKH perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah perlu hati-hati dalam menertibkan kawasan hutan, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah.
- HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK.
- Satgas PKH telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah.
Diketahui, sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah. Hal ini turut dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin, mengatakan berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH.
"Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum," kata Zainal dikutip Senin (26/1/2026).
Ia menyampaikan, Pustaka Alam memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak tahun 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.
Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.
Karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.
Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B.
"Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya," tegasnya.
Baca juga: Negara Kuasai 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal, 900 Hektare Jadi Hutan Konservasi
Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi, namun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan.
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan.
"Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH," ungkapnya.
Zainal memperingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian.
Baca juga: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH Dipakai untuk Tambal Defisit APBN
“Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan," tandasnya.