Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menperin Agus Gumiwang: Industri Rambut dan Bulu Mata Palsu Layak Dapat KIPK

Plafon KIPK 2026 ditetapkan Rp549,51 miliar dengan penyempurnaan kebijakan, sistem, dan skema pembiayaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menperin Agus Gumiwang: Industri Rambut dan Bulu Mata Palsu Layak Dapat KIPK
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
INDUSTRI NASIONAL- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memperluas sektor penerima Kredit Industri Padat Karya (KIPK) pada 2026, termasuk industri rambut dan bulu mata palsu.
  • Kemenperin menilai subsektor ini layak karena berorientasi ekspor dan memiliki nilai tambah ekonomi.
  • Plafon KIPK 2026 ditetapkan Rp549,51 miliar dengan penyempurnaan kebijakan, sistem, dan skema pembiayaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri pembuatan rambut dan bulu mata palsu dapat memanfaatkan pembiayaan melalui program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) pada 2026.

Tahun sebelumnya, sektor penerima KIPK hanya mencakup enam industri. Ada makanan dan minum; tekstil; pakaian jadi; furnitur; kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; serta mainan anak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pada 2026 terdapat perluasan sektor penerima KIPK menjadi empat sektor tambahan, salah satunya industri pembuatan rambut dan bulu mata palsu.

Baca juga: Realisasi Penyaluran Kredit Industri Padat Karya 2025 Rendah, Cuma 2,09 Persen

"Cakupan sektor diperluas diperluas kepada industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, sekretom atau obat herbal, serta minyak atisiri yang pada dasarnya bersifat padat karya," katanya saat rapat besama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketika ditemui usai rapat, Agus mengatakan perluasan ini seiring dengan rencana Kementerian Perindustrian menyentuh sebesar-besarnya seluruh sektor dan subsektor industri yang memerlukan perhatian.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyebut sejumlah usulan tambahan juga telah disampaikan pihak Komisi VII DPR RI, salah satunya terkait industri berbasis kemenyan.

Menurut dia, semakin banyak subsektor industri yang dapat disentuh KIPK justru akan semakin baik.

"Nanti perbankannya ada pendekatan prudent-nya, dia lihat bisnis modelnya seperti apa, jadi saya kira it's okay," ujar Agus.

Khusus industri rambut dan bulu mata palsu, Agus menyebut subsektor ini dipilih karena memiliki kinerja ekspor yang tinggi.

Ia menegaskan Kemenperin tidak akan memasukan subsektor yang tidak memiliki nilai tambah ekonomi.

Pada 2026, plafon KIPK ditetapkan sebesar Rp 549,51 miliar, menurun dari Rp 787 miliar pada 2025.

Penetapan plafon 2026 ini disusun berdasarkan Rencana Target Penyaluran (RTP) yang diajukan oleh bank penyalur dengan mempertimbangkan carry over subsidi bunga pada 2025 dan penambahan buffer sebesar 25 persen dari total RTP.

Lalu, mendukung realisasi penyaluran tahun ini, kebutuhan subsidi bunga KIPK diperkirakan minimal Rp 15 miliar guna menjaga keberlanjutan skema pembiayaan dan keterjangkauan biaya kredit bagi industri padat karya.

Kemenperin juga mengambil tiga langkah dalam menyempurnakan kebijakan dan sistem program KIPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas