Soal Cashback Terdeteksi Coretax, Pengamat: Regulasi Benar Tapi Kurang Bijak
Pencatatan cashback bernilai sangat kecil sebagai penghasilan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perlakuan pajak atas cashback secara regulasi memang sudah tepat, namun belum efektif.
Hal tersebut merespons munculnya pencatatan cashback sebagai penghasilan dalam sistem Coretax saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Secara regulasi memang sudah benar atau tepat namun apakah hal itu bijaksana?" kata Fajry saat dihubungi Tribunnews, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik ke Wajib Pajak yang Menunggak
Menurut Fajry, ada dua hal utama yang perlu menjadi pertimbangan. Pertama, tingkat pemahaman dan literasi perpajakan masyarakat Indonesia yang masih tergolong rendah.
Kedua, nilai cashback yang dilaporkan secara otomatis dalam sistem Coretax umumnya sangat kecil.
"Besaran Cashback yang dilaporkan secara otomatis banyak yang nilainya kecil sekali, ada cuma Rp 1.000-2.000 perak bahkan ada yang kurang dari Rp 1000 perak," ucap dia.
"Secara regulasi memang benar, akan tetapi kita harus pertimbangkan kondisi pengetahuan perpajakan masyarakat yang masih minim," sambungnya.
Fajry menilai, pencatatan cashback bernilai sangat kecil sebagai penghasilan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan. Justru kebijakan itu menimbulkan kebingungan masyarakat.
"Buat apa? penerimaannya tidak signifikan tapi kegaduhannya sampai ke mana-mana. Belum lagi kalau kita bicara cost of administration. Pastikan ada biaya untuk menyimpan data cashback “receh” itu? apalagi jumlahnya besar," terang dia.
"Di Bank Swasta saja, kalau saldo rekening nasabah kurang dari nilai tertentu dalam satu tahun, otomatis akan dihapus, karena ada biaya mengelolanya (administrasi)" imbuhnya.
Belakangan ini, perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekadar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut memengaruhi perhitungan SPT Tahunan.
Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data.
Bukti potong pajak, termasuk yang berasal dari promo, cashback, atau affiliate, otomatis masuk ke dalam sistem dan muncul di lampiran SPT Tahunan, tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak.
Baca tanpa iklan