OJK Ungkap 72 Persen Platform Perdagangan Kripto di Indonesia Masih Rugi, Ini Penyebabnya
OJK mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025.
Tayang:
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/HO
BURSA KRIPTO - CEO Indodax William Sutanto. OJK catat 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025
Menanggapi hal tersebut, William menilai pengawasan dan tindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto dalam negeri.
“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat. Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” ujar William.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan