Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengamat Nilai Integrasi Hilir Migas Akan Perkuat Jaminan Pasokan Energi Nasional

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menanggapi pembentukan Sub Holding Downstream (SHD) oleh Pertamina.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat Nilai Integrasi Hilir Migas Akan Perkuat Jaminan Pasokan Energi Nasional
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menanggapi pembentukan Sub Holding Downstream (SHD) oleh Pertamina. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai pembentukan Sub Holding Downstream (SHD) oleh Pertamina sebagai langkah strategis mengintegrasikan seluruh aktivitas hilir migas dalam satu payung korporasi.
  • SHD menyatukan tiga entitas utama, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di bidang niaga dan distribusi, PT 
  • Kilang Pertamina Internasional (KPI) di sektor pengolahan, serta PT Pertamina International Shipping (PIS) di bidang pengangkutan energi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menanggapi pembentukan Sub Holding Downstream (SHD) oleh Pertamina.

Ia menilai, hal tersebut sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas hilir migas dalam satu payung korporasi.

SHD sendiri menyatukan tiga entitas utama, yakni PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang menangani niaga dan distribusi, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) di sektor pengolahan, serta PT Pertamina International Shipping (PIS) di bidang pengangkutan energi.

Baca juga: Indonesia Perkuat Akses Pasar Global Furnitur dari Hulu ke Hilir

Integrasi ini dirancang untuk menyederhanakan rantai bisnis hilir dari hulu kilang hingga distribusi ke konsumen akhir.

Menurut Komaidi Notonegoro, memandang pembentukan Sub Holding Downstream sebagai langkah yang memang sudah semestinya dilakukan Pertamina.

Ia mengatakan, selama ini aktivitas hilir berjalan dalam koordinasi lintas entitas yang relatif kompleks, sehingga berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan, terutama dalam situasi yang menuntut respons cepat seperti distribusi BBM dan Elpiji.

Rekomendasi Untuk Anda

Komaidi menjelaskan, SHD pada dasarnya adalah model integrasi operasional “satu atap” di sektor hilir. Dengan model ini, fungsi pengolahan, distribusi, dan pengangkutan tidak lagi berjalan sebagai entitas yang saling berjarak secara administratif.

Integrasi tersebut diharapkan menciptakan efisiensi, mempercepat proses kerja, serta memperkuat sinergi antarfungsi dalam menjamin ketersediaan energi nasional.

“Diharapkan memang optimalisasi operasional, karena integrasi akan membuat saling mendukung. Jadi, kalau satu rumah kan ibaratnya ketika ada pekerjaan, bisa dikerjakan bareng. Jadi lebih sederhana prosesnya,” kata Komaidi, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Ditopang Industri Hilir, Purwakarta Masuk 5 Besar Realisasi Investasi di Jabar

Komaidi menambahkan, dengan proses yang lebih sederhana, maka segala urusan yang berkaitan dengan pengadaan atau distribusi BBM maupun Elpiji, bisa dipenuhi dengan lebih cepat. Dengan demikian, bisa mendukung Pertamina dalam menjamin distribusi BBM dan Elpiji kepada masyarakat.

Komaidi menyontohkan, ketika PPN berkomunikasi dengan KPI terkait kualitas BBM atau dengan PIS terkait pengangkutan minyak. Dalam kondisi demikian, proses bisa dilakukan lebih cepat, tanpa harus melalui prosedur antar lembaga, misal surat atau bahkan kontrak.

”Misalkan PPN membutuhkan minyak dari Arab dan harus segera sampai dalam hitungan waktu tertentu. Maka, PPN tinggal memerintahkan atau berkomunikasi saja dengan kapal (PIS), karena satu atap. Jadi lebih sederhana,” jelasnya.

Begitu juga ketika stok BBM ketika terjadi indikasi akan terjadi kelangkaan BBM di satu daerah.

Maka sebagai antisipasi, Sub Holding Downstream tinggal memetakan, misal BBM akan disuplai dari kilang mana. Begitu pula dengan pengangkutan lewat kapal, bisa dilakukan lebih cepat.
 
”Jadi tidak perlu Patra mengontak KPI lebih dulu, lalu KPI beli dulu minyaknya. Dengan terintegrasi, mungkin teknisnya sama, tapi administrasinya jauh lebih sederhana,” jelas Komaidi.

”Jadi lebih cepat. Kalau dulu, ibaratnya, oke, isi form dulu dan lain sebagainya. Nah, sekarang karena satu atap, gak perlu isi form,” lanjutnya.

Karena itu pula, Komaidi optimistis, bahwa integrasi PPN, PIS, dan KPI, semakin mendukung Pertamina agar semakin andal, lincah, dan optimal. Termasuk dalam menghadapi Satgas Ramadhan dan Idulfitri 2026.

”Dengan integrasi, harusnya lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi tahun-tahun sebelumnya Satgas Rafi Pertamina bisa dikatakan selalu berhasil dan konsumen selalu memberikan apresiasi  terhadap layanannya, terhadap produknya, terhadap aspek-aspek yang lainnya,” kata dia.  

Pembentukan SHD

Pertamina sendiri, secara resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD), 1 Februari 2026. Aksi korporasi penggabungan tersebut dilakukan melalui proses evaluasi yang mendalam termasuk melalui tahapan benchmarking terhadap perusahaan minyak dan gas bumi sejenis lainnya.

Melalui SHD, Pertamina menyatukan fungsi pengolahan, niaga, dan pengangkutan energi yang sebelumnya dijalankan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), dan PT Pertamina International Shipping (PIS).

Integrasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses operasional, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperkuat sinergi antarlini bisnis hilir.

Pembentukan SHD diharapkan meningkatkan efisiensi dan keandalan Pertamina dalam menjamin pasokan BBM dan Elpiji kepada masyarakat. Dengan sistem “satu atap”, koordinasi antarunit menjadi lebih cepat dan fleksibel, terutama dalam kondisi darurat atau lonjakan permintaan energi.

Selain itu, Sub Holding Downstream juga dirancang untuk memperkuat daya saing Pertamina, mendukung ketahanan energi nasional, serta memastikan layanan energi yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas