OJK Ungkap 32 Dugaan Kasus Manipulasi Perdagangan Saham di Pasar Modal
OJK mengungkap 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan kini diproses hukum, lima kasus sudah tuntas diusut dan berkekuatan hukum tetap.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Karena pelanggarannya, PIPA dikenai denda Rp 1,85 miliar. Selain itu, jajaran direksi PIPA pada tahun 2023 juga dimintai pertanggungjawaban dan dikenai denda sebesar Rp 3,36 miliar. Direktur utama PIPA pada tahun 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun ke depan.
“Lalu, pihak auditor laporan keuangan tahunan PIPA tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai juga dikenai sanksi administratif berupa pembekuan STTD selama 2 tahun,” ungkapnya.
Pada kasus REAL, OJK menemukan bahwa emiten menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Maka, atas pelanggaran tersebut REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta.
Kemudian, direktur utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp 240 juta, karena tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan kehati-hatian.
Selanjutnya, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait proses customer due diligence (CDD), serta terkait kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham dan penetapan penjatahan pasti atau fixed lot.
Terkait kasus REAL, sanksi juga dijatuhkan OJK kepada dua pihak lain. Pertama, PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan denda sebesar Rp 250 juta, serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) selama 1 tahun. Sekuritas juga dikenakan perintah untuk perbaikan dokumen.
Sanksi juga diberikan OJK kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab dengan denda sebesar Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.
“Kedua, sanksi dikenakan kepada UOB Kay Hian PTE Limited yang dikenakan denda Rp 125 juta, karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL,” ujarnya seperti dikutip Kontan.
Eddy mengungkapkan, OJK telah melakukan pendekatan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.
Terkait sanksi administratif, sepanjang tahun 2022 sampai per Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Baik itu karena keterlambatan pelaporan dengan total denda Rp 159,91 miliar, maupun terkait dengan pelanggaran substantif dengan total denda Rp 382,58 miliar.
Dari denda Rp 382,58 miliar ini, sebesar Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait dengan koalisi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak.
“Kemudian, sanksi pembekuan izin kepada 9 pihak, pencabutan izin kepada 28 pihak, dan perintah tertulis kepada 119 pihak,” jelasnya.
Terkait penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkrah. Sedangkan, yang masih berproses saat ini ada 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan. Yang mana, 32 kasus di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.
Terkait sisi penyidikan, untuk periode tahun 2022 hingga Januari 2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan.
Eddy bilang, satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” paparnya.
Baca tanpa iklan