Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif, Trump Tuding Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Donald Trump. Presiden AS geram
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Ringkasan Berita:
- Kebijakan tarif Trump menggunakan undang-undang yang sebenarnya diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional
- Para hakim menilai undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan tarif seperti yang diklaim Trump
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Donald Trump.
Sebab, kebijakan tarif Trump menggunakan undang-undang yang sebenarnya diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional.
Mengutip Reuters pada Minggu (22/2/2026), keputusan 6-3 yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, pengadilan menolak langkah Trump tersebut.
Baca juga: Tak Gentar dengan Putusan MA, Trump Tantang dengan Tarif Baru Sebesar 15 Persen
Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) oleh Trump telah melampaui kewenangannya.
Para hakim menilai undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan tarif seperti yang diklaim Trump.
Dalam putusan tersebut, Roberts menulis bahwa tugas pengadilan adalah menentukan apakah kewenangan untuk mengatur impor yang diberikan kepada presiden dalam IEEPA juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya adalah tidak.
Konstitusi AS memberikan kewenangan untuk menetapkan pajak dan tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden.
Diketahui, tarif menjadi pusat dari perang dagang global yang dimulai Trump setelah ia memulai masa jabatan keduanya pada Januari 2025. Kebijakan itu membuat hubungan dengan mitra dagang memburuk, memengaruhi pasar keuangan, dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Trump Beri Iran Tenggat 10–15 Hari Negosiasi Nuklir, Pakar: Diplomasi Jadi Strategi Menekan Teheran
Mahkamah Agung yang saat ini memiliki mayoritas konservatif 6-3 sebelumnya sering mengizinkan perluasan kekuasaan presiden oleh Trump dalam beberapa putusan darurat. Namun putusan kali ini menjadi kemunduran terbesar yang ia alami sejak kembali menjabat.
Roberts menegaskan bahwa presiden harus menunjukkan otorisasi yang jelas dari Kongres, untuk membenarkan klaim luar biasa atas kewenangan mengenakan tarif. Dan dalam kasus ini, menurut pengadilan, hal itu tidak ada.
Adapun hakim yang bergabung dalam putusan ini adalah tiga hakim konservatif — Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett (keduanya ditunjuk Trump saat masa jabatan pertamanya) — serta tiga hakim liberal yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson.
Di sisi lain, putusan penting pada hari Jumat (20/2) itu menjadi kekalahan besar bagi presiden dari Partai Republik tersebut dan berdampak luas pada perekonomian global.
Respons Trump
Trump menuding pengadilan dipengaruhi kepentingan asing dan gerakan politik tertentu.
Trump bereaksi keras dan mengecam para hakim yang memutuskan menentangnya. Ia mengatakan masih memiliki “opsi lain” untuk tetap memberlakukan tarif, dan mengumumkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda dari yang dipersoalkan dalam kasus ini, di luar tarif normal yang sudah berlaku.
Baca tanpa iklan